PEKANBARU, Derakpost.com- Emrizal (49), akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Yakni terkait dugaan korupsi pembangunan di RSUD Bangkinang, Lanjutan Tahap III ditahun anggaran 2019.
Emrizal selaku project manager, pada pembangunanya ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang, ini sudah berkali-kali dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi diperkara ini. Bahkan, tercatat dipanggil sebanyak 6 kali, akan tetapi mangkir.
Selain mangkir, Emrizal ini juga sempat melarikan diri, maka ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau. Hingga akhirnya, pada tanggal 31 Januari 2022, Emrizal ditangkap di Surakarta, oleh pihak Tim Kejagung RI beserta Tim Intelijen Kejari Surakarta dipimpin Kasi Intelijen Kejari Surakarta Surya Firmandiansyah.
Kemudian Emrizal dibawa ke Kejati Riau pada tanggal 1 Februari 2022, dan serta langsung diperiksa sebagai saksi. Yang sesampainya di Kejati Riau, Emrizal pun langsung menjalani pemeriksaan dalam perkara ini sebagai saksi di kantor Kejati Riau oleh penyidik.
Dikatakan Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada GoRiau, Rabu (2/2/22). Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dari sekitar pukul 10.00 WIB ini hingga pukul 19.00 WIB. Akhirnya proses itu digelar perkara maka metapksan saksi Emrizal sebagai tersangka dan langsung diperiksa.
“Setelah dipanggil sebanyak lebih dari 6 kali akan tetapi mangkir. Tapi ditangkap di Surakarta oleh pihak Tim Kejagung RI serta Tim Intelijen Kejari Surakarta. Dan akhirnya dibawa ke Riau, lanjut disikapi dengan diperiksa sebagai saksi. Namun setelah melalui proses, maka Emrizal ini ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga,” lanjut Rizky.
Terakhir sebut Rizki, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pada tersangka Emrizal langsung dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru. Dimana ditahan itu selama 20 hari ke depan. Dalam waktu itu, akan melengkapi berkas perkaranya untuk selanjutnya dilimpah ke Penuntut Umum.
Dikatakan dia, dalam perkara ini, Kejati Riau sudah ada menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain. Yaitu ada Ketua KONI Kampar, SD, yang pengatur proyek pemenanganya lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar, pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang.
Kemudian MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas). Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka saat pelaksanaannya pembangunan ini, seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu diselesaikan.
Tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas nya sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan waktu yang ditentukan, proyek tersebut tak dapat diselesaikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan itu yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Proyek ini dikerjakan pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp46.662.000.000
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038 yang diduga pinjam bendera. Diketahui bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) itu dilaksanakan oleh pihak PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai pada berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak bisa terselesai oleh penyedia itu, sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, dan sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkannya Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkanya hasil pemeriksaan fisik dilakukan oleh ahli fisik yang terdapat item-item pekerjaan tak sesuai kontrak yang dikerjakan oleh penyedia, dan hal berdasarkan akan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044. **Rul