Akhirnya…… DPRD Usulkan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing

 

DERAKPOST.COM – DPRD Kuansing gelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian bupati, dan pengusulan wakil bupati menjadi bupati. Maka, hal itu usulkan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing ini, sisa masa jabatan 2021-2026.

Pengusulan itu yang dilakukan setelah diumumkan pemberhentian Andi Putra sebagai bupati. Pengusulan wakil bupati menjadi bupati dilaksanakan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Adam, Senin (19/6/2023).

Dikatakan Adam, pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kuansing dengan agenda pengumuman pemberhentian bupati dan pengusulan wakil bupati menjadi bupati merupakan amanat dari undang-undang.

Adapun undang-undang yang dimaksud Adam yakni, nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

“Pada pasal 173 ayat (1) berbunyi dalam hal gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakilnya menggantikan,” ujar Adam usai sidang paripurna.

Proses penggantian tersebut, lanjut Adam, DPRD Kuansing menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ke Gubernur Riau untuk disahkan sebagai bupati. Hal ini sesuai dengan pasal 173 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyelesaikan amanat undang-undang tersebut,” ujar Adam kepada wartawan.

Sementara itu, Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sidang paripurna ini.

“Dengan sisa waktu yang ada, kita akan optimalkan berbagai potensi untuk kemajuan Kuansing ke depan. Kemudian, kita akan tingkatkan sinergitas antar lembaga untuk kemajuan daerah ini,” ujar Suhardiman. **Ref

bupatiKuansingSuhardiman
Comments (0)
Add Comment