PEKANBARU, Derakpost.com- Gonjang-ganjing dibolehkan atau tidak karyawan dari BUMN itu yang menjadi pimpinan di salah satu koperasi. Seperti halnya baru terjadi ini yakni Nusirwan sebagai Ketua dari Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Terkait ini, akademisi pengamat hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) di Provinsi Riau, Yusuf Daeng menilai tidak ada larangan bagi seorang dari pegawai BUMN untuk terlibat aktif dalam sebuah organisasi koperasi. Bahkan, menyebut justru hal dibutuhkan untuk memimpin koperasi.Karena menurut dia, koperasi itu merupa organisasi kemasyarakatan berbasis bisnis tersebut.
Yusuf mengatakan, dalam menanggapi dipilihnya Nusirwan, pegawai aktif dari PTPN V merupakan BUMN itu, diminta ratusan petani Kopsa-M, sebagai ketua koperasi periode 2022-2027 itu melalui Rapat Anggota Tahunan ini yang digelar kemarin, sehingga ada muncul polemik mempertanyakan.
“Dalam pandangan saya, kalau seorang pegawai BUMN ini justru sangat pantas untuk memimpin koperasi. Dimana ilmu, pengetahuan, dan koneksi yang ia miliki itu dibutuhkan dalam untuk memimpin koperasi secara profesional,” kata Yusuf di Pekanbaru.
Selain itu, Yusuf juga mengatakan, tidak ada ketentuan maupun juga perundang-undangan di Indonesia yang dilanggar apabila dari pegawai BUMN memimpin koperasi. Justru, hal kemampuan yang bersangkutan, kata dia, diperlukan agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
“Yang perlu dia lakukan itu profesional. Kemudian, dia juga harus terus mampu berinovasi, kreatif, dan sehingga tujuan pendirian koperasi untuk kesejahteraan masyarakat tercapai,” paparnya.
Kemudian, dia juga turut menyinggung terkait ada deklarasi seorang tersangka yang kini mendekam di balik jeruji, yakni Anthony Hamzah sebagai ketua Kopsa-M. Anthony sendiri merupakan ketua Kopsa-M periode sebelumnya, yang terus menerus mendapat penolakan dari para petani desa setempat.
Menurut dia, sangat tidak profesional jika ada seorang tersangka yang kini mendekam dibalik penjara itu menjadi ketua koperasi. “Ya jadi pertanyaannya, bagaimana dia mau profesional ? Yang memimpin koperasi itu dengan ratusan anggota, jika ia dipenjara. Sebaiknya itu keputusan RAT jadi keputusan tertinggi harus dihormati seluruh pihak,” ungkap dia, dalam rilis diterima wartawan.
Hal senada itu disampaikan akademisi Universitas Islam Riau, Drs Raja Desril. Dalam organisasi koperasi itukan jelas bahwa Rapat Anggota Tahunan bagian agenda tertinggi para anggota. Dalam tersebut, ada beberapa wewenang para anggota adalah memilih, mengangkat, dan serta memberhentikan perangkat pengurus dan pengawas koperasi.
“Salah satu wewenang Rapat Anggota Tahunan adalah memilih, mengangkat, dan memberhentikanya pengawas dan pengurus. Dalam proses Rapat Anggota terjadi berbagai dinamika itu merupakan hal biasa. Kemudian jika dipertanyakan apakah seorang karyawan BUMN dapat memimpin koperasi, hal itu pantas saja sepanjang dalam aturan BUMN tersebut tidak ada ketentuan larangan,” katanya.
Lebih jauh, ia juga berpesan agar Ketua Kopsa-M terpilih ini dapat membuktikan dirinya mampu memenuhi ekspektasi para petani anggota Kopsa-M. Karena anggota koperasi akan percaya ketika melihat bukti dan realita yang terjadi.
Diketahui, ratusan petani Kopsa-M telah sukses selenggarakan Rapat Anggota Tahunan di Desa Pangkalan Baru, Ahad (19/2/22) kemarin. Rapat itu yang turut mendapat dukunganya para tetua adat, kepala desa, hingga legislator DPRD Kampar tersebut, para petani sepakat memilih Nusirwan sebagai ketua Kopsa-M periode 2022-2027.
Secara aklamasi, petani minta Nusirwan memimpin Kopsa-M itu menggantikan kepengurusan sebelumnya ini dipimpin Anthony Hamzah. Para petani menilai Nusirwan merupakan sosok yang tepat memperbaiki sengkarut kepengurusan Kopsa-M itu selama dipimpin Anthony Hamzah, yang sekarang ini mendekam dibalik jeruji besi.
Meski beberapa kali sempat menolak permintaan itu, namun Nusirwan yang juga tercatat sebagai karyawan PTPN V tersebut akhirnya menerima amanah para petani dengan catatan agar para petani komitmen bekerjasama dan menjaga kekompakan untuk bersama membenahi Kopsa-M. **Rul/Rls