Airlangga Sebut Tanggal 7 November 2024 Diumumkan Besaran UMP 2025, Ini Bocorannya…..

DERAKPOST.COM – Kendati saat ini belum ada kesepakatan dari beberapa Provinsi di Indonesia akan besaranya UMP 2005. Tapi disaat ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuka bocorannya.

Dia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai UMP tersebut akan keluar 1 sampai 2 hari lagi. “Nah ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa keluarkan Permenaker tentang hal tersebut,” kata Airlangga.

Dikutip dari CNBC Indonesia. Airlangga ini menjamin formula UMP termuat didalam peraturan tersebut sudah pertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan UU Ciptaker termasuk mengenai pasal yang mengatur UMP.

Airlangga berkata pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakannya. Dia menjamin penetapan UMP 2025 telah memperhitungkan kebutuhan pekerja tentang hidup yang layak.

“Pemerintah melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat terbatas mengenai UMP di Istana Negara, pada Senin (4/11/2024). Rapat yang digelar untuk menindaklanjuti putusan MK itu salah satunya memutuskan peraturan mengenai UMP 2025 harus rampung paling lambat pada 7 November 2024.

“PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat,” kata Yassierli saat ditanya apakah, formula perhitungan UMP akan mengacu pada PP 51/2023, kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (4/11/2024).

Namun ia belum bisa memastikan apakah dalam perhitungan terbaru tidak akan menggunakan indeks tertentu. Diketahui indeks tertentu merupakan perwakilan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.  (Dairul)

AirlanggabocorannyaUMP
Comments (0)
Add Comment