DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ini melakukan adendum seiring kenaikan tarif parkir mulai bulan September 2022.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, seiring kenaikan tarif dasar parkir, maka pihak ketiga juga harus menambah jumlah setoran ke Pemko Pekanbaru. “Tahun pertama kemarin Rp19,7 juta per hari, maka untuk saat ini naik jadi Rp30,9 juta disetor ke pemko,” ujarnya.
Namun ditelisik, kenaikan tarif parkir tersebut terkesan menguntungkan PT Yabisa selaku pihak pengelola parkir dibarengi kebijakan kenaikan tarif parkir. Pasalnya, kenaikan tarif sebelumnya itu Rp1.000 untuk sepeda motor menjadi Rp2.000, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat menjadi Rp. 3.000 yang jika di total mengalami kenaikan 75 %.
Anehnya, Dishub Kota Pekanbaru malah menaikan setoran sekitar 58 % dari nilai kontrak setoran awal. Ini, menimbulkan pertanyaan besar karena parkir di Kota Pekanbaru itu dalam keadaan dikelola pihak ketiga dan ini belum sepenuhnya menggunakan Elektronik Data Capture (EDC) dalam memastikan akuntabilitas pungutan parkir.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa pengelolaan parkir dengan pembayaran secara non tunai (elektronik) itu sudah diimpikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sejak tahun 2021 tidak kunjung terealisasikan hingga kini. Dan masyarakat menilai, rencana pungutan parkir non tunai tersebut hanya isapan jempol dan omong kosong.
Terkait ini, Praktisi Hukum Suwandi Hutasoit, SH mengatakan bahwa hal kinerja Dishub Pekanbaru sangat buruk. Karena, tidak menekankan rekanan PT Yabisa untuk mematuhi SOP dan SPM sebagaimana yang ditulis dalam Perwako tersebut.
“Dalam Perwako yaitu pihak ketiga wajib mematuhi SOP dan SPM, salah satunya pungutan parkir menggunakan mesin non tunai, hal ini sangat penting untuk meminimalisir penyelewengan PAD. Apalagi pengelolaan parkir berada di tangan pihak PT Yabisa,” katanya.
Atas hal tersebut, dia mempertanyakan, apakah rencana Parkir Non Tunai tersebut hanya ‘bualan’ alias ‘omong kosong’ semata dan pencitraan. Karena Dishub seakan membiarkan PT Yabisa tak menggunakan pembayaran secara non tunai. **Fri