DERAKPOST.COM – Penghitungan ataupun audit ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau
yang terkait kerugian negara dalam dugaan korupsi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, sudah dapat diketahui.
Artinya, pihak di Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengantongi akan hasil audit halnya kerugian negara dugaannya korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau. Itu sebagaimana yang diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Kepada wartawan, dia mengatakan bahwa audit telah ada dipaparkan oleh tim auditor BPKP Perwakilan Riau di hadapan penyidik.
“Audit yang sudah selesai dan kemarin, hari Rabu, auditor BPKP telah memaparkan hal hasilnya itu didepan penyidik. Berita acara resmi akan diserahkan kepada kami hari Selasa pekan depan,” ujarnya.
Dengan selesainya audit tersebut, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan menggelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortipikor) dari Bareskrim Mabes Polri.
“Hari ini rencananya kami kirim surat ke Koortipikor untuk menjadwalkan gelar perkara, dalam rangka penetapan tersangka,” lanjutnya.
Terkait total kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran SPPD Setwan Riau tahun 2020–2021, Kombes Ade menyatakan akan menyampaikannya secara resmi setelah menerima berita acara dari BPKP.
“Selasa, setelah saya terima BA dari BPKP, akan saya sampaikan angkanya,” ucapnya.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP lebih besar dari Rp162 miliar, yang sebelumnya dihitung oleh penyidik.
“Lebih besar dari yang saya sampaikan sebelumnya. (Rp162 miliar) lebih,” katanya.
Diketahui, anggaran untuk kegiatan SPPD pada tahun 2020 dan 2021 yang telah dicairkan mencapai Rp206 miliar. Dana tersebut diduga kuat dimanipulasi dan tidak digunakan sesuai ketentuan perjalanan dinas resmi.
Audit dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu mencakup bukti tiket pesawat, bukti menginap di hotel, dan dokumen pendukung lainnya.
Polda Riau bersama BPKP juga telah melakukan verifikasi ke sejumlah hotel dan maskapai penerbangan yang tercatat dalam dokumen SPPD fiktif tersebut.
Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah hotel di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan wilayah lainnya.
Dari pengecekan di 66 hotel yang disebut sebagai tempat menginap para pelaksana perjalanan dinas, ditemukan bahwa dari 4.744 transaksi, hanya 33 yang nyata, sementara 4.711 sisanya fiktif.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga maskapai penerbangan, yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 40.015 tiket pesawat, hanya 1.911 yang valid, sedangkan 38.104 tiket dinyatakan fiktif.
“Pada tahun itu masih masa pandemi Covid-19, tetapi dalam laporan mereka seolah-olah ada kegiatan dan perjalanan dinas,” jelas Nasriadi.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau telah menyita sejumlah aset hasil kejahatan. Antara lain 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. (Rezha)