DERAKPOST.COM – Polda Metro Jaya telah tangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), terkait halnya kasus dugaan hal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait langkah Polda Metro Jaya ini dapat apresiasi pihak Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Ia menilai halnya penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan. Karena tindakan penyidik Polda Metro Jaya merupa langkah yang memang seharusnya dilakukan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal mengagetkan buat kami,” sebut Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari Jumat (19/6/2026), dikutip ini dari laman SindoNews. Penangkapan yang dilakukan tersebut, memang langkah yang seharusnya ini diambil dalam suatu proses penegakan hukum.
Ade juga menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan itu, memiliki dasar hukum yang diatur halnya dalam peraturan perundang-undangan. Dia menilai syarat subjektif dan serta objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
“Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan hal perkara yang sedang berjalan. Terus ujarnya, kemudian mengulang tindak pidananya, yang terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan yang ada.
Ade mengatakan pihaknya mengapresiasi hal angkah yang diambil Polda Metro Jaya. Namun, ia tetap meminta publik menunggu itu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan hal perkara tersebut. “Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini,” kata Ade.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan. Babak baru kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadi. Roy Suryo dan Dokter Tifa yang jadi tersangka dikasus itu, ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Kedua ini ditangkap di Jakarta, hari ini Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo merupakan pakar telematika di tangkap di salah satu wilayah di Jakarta. Hal itu diakui Ahmad Khozinudin merupa kuasa hukum kepada wartawan. Tapi kata dia, hingga disaat sekarang dirinya belum ada menjalin komunikasi langsung dengan Roy Suryo. Sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya.
Salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus juga membenarkan bahwasa Roy Suryo sudah ditangkap. “Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.
Dia juga menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini diketahui kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL) sebagaimana halnya aturan berlaku.
“Jika tindakan dimaksud itu adalah dalam rangka tahap dua ataupun sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukannya itu dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap itu pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di apartemennya pada hari Jumat (19/6/2026) pukul 06.45 WIB. Untuk Informasi itu dibenarkanya Ramdhansyah selaku salah satu kuasa hukum Dokter Tifa menjadi tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Setelah dibawa ke Polda, maka Dokter Tifa menunjukkan bukti bahwasa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, diketahui pada pukul 07.23 WIB, Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) ini mengkonfirmasikan ke pada penyidik yang menangani perkara Dokter Tifa dan sudah terkonfirmasi bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini dengan tindakan yaitu penangkapan.
“Hingga disaat ini, saya belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut. Karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan suatu WL di Polda Metro hingga pekan kemarin,” kata Ramdhansyah dalam keterangannya kepada SindoNews, Jumat pagi (19/6/2026).
Segera Disidang?
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P-21. Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa tentu bakal segera disidang.
“Berkas perkara itu yang kami kirimkan ke Kejati DKI, hal yang tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” demikian ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa (2/6/2026) lalu. Iman menyatakan berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. (Dairul)