DERAKPOST.COM – Ruas jalan dengan status jalan kabupaten ini, merupakan jalan lingkar penghubung Desa Sungai Pinang – Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan – Desa Muaro Tombang. Meski bukan jalan satu-satunya, masyarakat masih sering melintas di ruas jalan.
Karena itu, masyarakat yang melintasi di area Kecamatan Kuantan Mudik diminta hati-hati bila melewati ruas jalan Desa Muaro Tombang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ruas jalan dengan status jalan kabupaten ini, merupakan jalan lingkar penghubung Desa Sungai Pinang – Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan – Desa Muaro Tombang. Meski bukan jalan satu-satunya, masyarakat masih sering melintas di ruas jalan.
Dinas PUPR Kuansing, Kamis (8/5/2025) telah turun ke lokasi melakukan peninjauan. Dari hasil peninjauan ke lokasi, panjang rusak akibat longsor tebing sungai Kuantan sekitar 40 meter, tinggi 8 meter.
“Kamis kemaren sudah kita tinjau, ada longsor membawa badan jalan sekitar 40 meter,” kata Kepala Dinas PUPR Kuansing Zulkarnain melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Subid ST, Ahad (11/5/2025) sore.
Subid menjelaskan, dari hasil perhitungan anggaran, dibutuhkan anggaran sebesar sekitar Rp3 miliar untuk pemasangan kreb pengarah aliran Sungai dan bronjong penahan tebing.
Namun karena kewenangan penanganan sungai bukan pada Kabupaten, lanjut Subid, Dinas PUPR Kuansing sudah mengusulkannya ke Bappenas melalui Kementrian PU yang proposalnya sudah dibawa langsung oleh Wakil Bupati Kuansing H Muklisin bersama dinas terkait langsung ke Menteri PU beberapa waktu hari lalu sewaktu kunjungan ke Kementerian PU. (Hendri)