Ada 80 Titik Perusahaan Perkebunan di Riau Terindikasi Aktifitas Ilegal Dalam Kawasan Hutan

 

DERAKPOST.COM – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan ke Provinsi Riau dengan tujuanya membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, bahwasa ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau terindikasi melakukan hal aktifitas ilegal di kawasan hutan.

“Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif,” terang Mulfachri, Kamis (17/11/2022).

Dia pun menjelaskan, mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar di kawasan hutan tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada APH.
Sedangkan untuk sanksi menentukanya yaitu majelis hakim.

“Kewenangan kita di DPR, sampai pada menemukan bahwa adanya sejumlahan kegiatan ilegal di kawasan terlarang itu dilakukan perkebunan,” sebutnya. Lebih lanjut dikatakan, sebagian besar tanah produktif di Riau ini sudah dipakai untuk perkebunan kelapa sawit.

Bahkan sambungnya, di Riau sebagian besar tanah produktif itu sudah dipakai untuk perkebunan sawit yang informasi sebagian diantaranya masuk kawasan hutan, ada perkebunan di kawasan yang ilegal. **Rul

DPRhutanperkebunan
Comments (0)
Add Comment