DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini untuk besaran Upah Minimum Kota (UMK) ditahun 2026, ditetapkan Rp3.998.179. Itu sudah diberlakukan.
Terkait ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta daerah setempat agar mematuhi UMK) tahun 2026 yang berlaku senilai Rp3.998.179.
“Perusahaan harus mengikuti itu (UMK),” terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Disampaikannya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.
Dengan demikian, perusahaan yang telah mampu membayarkanya upah karyawan sebesar Rp3.998.179 per bulan.
“Tapi kalau nanti ada yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Kalau dapat, awal-awal (2026) ini untuk mengajukan keberatan,” terang Jamal.
Nanti sambungnya, akan dilihat hal alasan keberatannya. Karena ada ketentuan juga (penerapan UMK) seperti untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menengah ke bawah.
Kemudian kepada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK 2026, mereka diminta membuat laporan. Laporan bisa secara online melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.
“Pengaduan juga bisa secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru,” ucap Jamal. Selain menunggu laporan, katanya, pihak Disnaker melalui tim Dewan Pengupahan juga akan selalu melakukan monitoring penerapan UMK 2026 terhadap sejumlah perusahaan.
Dimana sambungnya, monitoring ini untuk memastikan apakah itu UMK diberlakukan atau tidak. Ini mungkin baru bisa diketahui pada Februari nanti. Namun, dia meminta pada semua mentaati aturan. (Dairul)