40 Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan JS Pelaku Ini Diamankan Polda Riau di Jalan Arjuna

DERAKPOST.COM – Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi ungkapkan, kasus perdagangan rokok ilegal ini telah berhasil digagalkan. Bertempat di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru.

“Ada 50 dus, dan setiap dus ada 80 slop, totalnya itu sebanyak 40 ribuan bungkus rokok ilegal yang berhasil kita amankan. Petugas berhasil mengamankan pelaku inisial JS dan beserta barang bukti,” kata Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Lanjutnya, untuk pelaku yang diamankan berinisial JS yang merupakan sebagai penjual. Dari hasil interogasi, ia mendapatkan rokok ilegal tersebut dari Pulau Jawa dan Batam.

“Pelaku mendapat pasokan rokok ilegal dari Pulau Jawa dan Batam. Rokok ini dipasarkan di wilayah Pekanbaru, barang yang disita ini juga tidak dilengkapi label larangan,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar UU nomor 17 tahun 2023, undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya. (Fad)

ilegalPoldaRiauRokok
Comments (0)
Add Comment