301 Guru Besar Minta MA Kabulkan Kasasi Rektor UI soal Disertasi Bahlil

DERAKPOST.COM – Terdata sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI), saat ini minta pihaknya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas.

Sanksi ini berkaitan dengan kasus disertasi yang dikerjakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. “Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini,” kata salah satu perwakilan guru besar Prof. Sulistyowati Irianto yang dikutip dari.laman Kompas.

Universitas Harus Bebas Politik dan Uang

Dalam rekomendasinya, para guru besar UI memohon Majelis Hakim MA untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Rektor UI, Heri Hermansyah. Sulistyowati juga mengingatkan bahwa fungsi universitas untuk memproduksi ilmu pengetahuan. “Karenanya, universitas memiliki otonomi yang tak bisa disamakan dengan lembaga apapun—politik maupun bisnis,” ujarnya.

Selain itu, menurut para guru besar, universitas harus bebas dari politik dan uang dan otonomi adalah hak dari universitas. “Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati,” ujarnya. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sebelumnya, para guru besar tersebut telah menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai dukungan atas gugatan kasasi rektor UI ke Mahkamah Agung (MA).

Sanksi Etika Rerhadap Promotor Disertasi Seorang Pejabat Tinggi

Langkah itu merespons sanksi etika terhadap promotor disertasi seorang pejabat tinggi yang dibatalkan PTUN. Dalam pendapat hukum yang diserahkan pada 25 Mei 2026, 301 guru besar menekankan pembatalan sanksi sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. Mereka menilai pembatalan sanksi akan menciptakan normalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara.

Amar putusan hakim PTUN yang membatalkan putusan etika akademik akan meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” demikian para guru besar dalam amicus.

Sebelumnya, promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendapat sanksi dari UI. Menurut Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI kala itu, Emir Chairullah sanksi yang diberikan sebenarnya sudah ringan.

“Sanksinya itu larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru dan menguji,” kata Emir di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Oleh karena itu, pihak UI pun menyayangkan mengapa para promotor tersebut menggugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan.

UI, kata Emir, akhirnya memutuskan untuk melakukan pengajuan banding karena merasa banyak faktor material yang tidak dipertimbangkan pendidikan. “Mengapa harus melakukan banding? Karena banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan,” ujarnya. Adapun sanksi yang dijatuhkan UI kepada Promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto. (Dairul)

 

BahlilbesarGuruKasasiRektor
Comments (0)
Add Comment