DERAKPOST.COM – Polda Riau untuk saat ini menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan ini sebagai tersangka perusakan lingkungan. Yakni perusakan di sempadan Sungai Air Hitam, berada Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi di kasus perusakan lingkungan itu terkait perkebunan kelapa sawit di sempadan Sungai Air Hitam. Hal itu, pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut melakukan penanaman sawit di puluhan ribu hektare area sempadan dari Daerah Aliran Sungai yang berujung pada kerugian ekologis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan pengungkapan bermula dari adanya aduan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) pada 2 Desember 2025, terkait adanya pengelolaan lahan sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam pengaduan tersebut, PT MM diduga melakukan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara kawasan hutan dengan HGU PT MM seluas kurang lebih 29.000 hektar. PT MM dilapor melakukan perusakan tanah dan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang masuk dalam kawasan konservasi,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Setelah hal penyelidikan panjang selama 4 bulan, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi. Disebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat itu disertai dengan analisis Scientific Crime Investigation (SCI).
Hal ini yang melibatkan 8 orang ahli. Yang antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta pemeriksaan 13 orang saksi. “Sehingga, kami simpulkan ini bahwasa terhadap PT MM layak statusnya itu dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” katanya.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa perkebunan sawit yang dikelola PT MM, tepatnya di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui tersebut telah berlangsung sejak tahun 1997-1998. Dimana tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus mehasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi dengan berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade. Berdasarkan perhitungan ahli, katanya, pengelolaan sawit berasa di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang mencapai miliaran rupiah.
Artinya, sambung Ade, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000. Ade juga
mengatakan bahwasa penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi berorientasi pada pelaku lapangan atau individu. Tapi sasar korporasi sebagai entitas hukum memiliki tanggung jawab pidana. Apabila terbukti lakukan pembiaran, perencanaan, ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas melanggar aturan lingkung hidup.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Maka itu, Korporasi diminta pertanggungjawabanya pidana apabila kegiatan usahanya terbukti itu mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan serta memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegasnya. Dia mengatakan, penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi dengan menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang. (Irsyad)